Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Hani T Pardjan - Nama Orang;

Pengaturan tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur secara jelas dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Problematika pemanfaatan teknologi informasi dewasa ini telah menjadi perbincangan. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan Internet di masyarakat, khususnya penggunaan media sosial sebagai salah satu percepatan pemberian informasi sering disalah gunakan sehingga mulai marak juga kasus-kasus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ledakan kasus terkait UU-ITE sudah sejak lama terjadi. Kondisi ini juga menunjukkan tingginya kasus ITE umumnya didominasi oleh pasal-pasal langganan yang salah satunnya terkait dengan pasal 28 tentang pencemaran nama baik dan hoax atau berita bohong. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan tentang penyebaran berita bohong atau hoax.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doctrinal dan tentunya menggunakan pendekatan perundang undangan. Penelitian ini meggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sementara teknik pengumpulan dan analis bahan hukumnya secara kualitatif.
Hasil penulisan menjekaskan bahwa apabila meneruskan berita bohong atau hoax dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi baik melalui internet atau media sosial dapat diklasifikasikan sebagai pelaku yaki turut serta melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong apabila telah memenuhi unsur unsur yang ada di dalam pasal 28 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1277 PAR p
SP.1277 PAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1277 PAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1277
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Informasi Dan Transaksi Elektronik
Penyebaran Berita Bohong
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?