Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Yuridis Perilaku Penghinaan Dalam Konten Bernuansa Sara Melalui Jejaring Sosial Media

Gilta J Talahatu - Nama Orang;

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Salah satu permanfaatan teknologi
informatika dengan munculnya berbagai macam situs jejaring sosial (media
sosial) seperti facebook, twitter, path, instagram, dan lain-lain. Kejahatan yang
perlu mendapatkan perhatian serius pada saat ini yaitu konten-kenten yang
beredar melalui media sosial seperti ujaran kebencian (Hate Speech), Tindakan
komunikasi yang dilakukan dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan
kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA)”. Permasalahan yang dianalisis yaitu, Konten
bernuansa sara apa saja yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penghinaan?
Metode penelitian ini dilakukan dengan peneltian hukum normatif,
sehingga penelitian hukum ini bersumber dari undang-undang, norma hukum
tertulis yang berlaku. Penelitian deskriptif analitis, sumber bahan hukum primer,
sekunder dan tersier, teknik analisa kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa teknologi dan informasi semakin
berkembang, perkembangan ini dibaringi dengan permasalahan atau kejahatan
contohnya Bila penghinaan dilakukan dengan jalan menuduh suatu hal
(perbuatan) terhadap seseorang maka masuk ranah Pasal 310 atau 311 KUHP.
Apabila dengan jalan lain, misalnya dengan mengatakan makian dan lain
sejenisnya maka ranah Pasal 315 KUHP dan dinamakan penghinaan ringan.
Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No 11 Tahun
2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, perbuatan penghinaan bernuansa
sara melalui media sosial ditinjau dengan pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1276 TAL a
SP.1276 TAL a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1276 TAL a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1276
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Media Sosial
Penghinaan
Konten
Bernuansa Sara
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?