Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Tindak Pidana Yang Dikualifikasi Delik Aduan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.B/2018/PN.Drh)
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang bila dilanggar akan
mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP). Dari jenis tindak pidana dalam KUHP
terdapat jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penuntutan apabila ada
pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII KUHP tentang
mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang
hanya dituntut atas pengaduan. Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau
tindak pidana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan, bahwa tindak
pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan.
Delik merupakan suatu perbuatan subjek hukum yang melanggar ketentuan
hukum. Sebagai delik aduan, penuntutannya digantungkan pada kemauan dan
kehendak dari yang terkena tindak pidana atau yang berkepentingan, dengan kata
lain yang terkena tindak pidana mempunyai peran menentukan apakah pelaku
delik itu dilakukan penuntutan atau tidak, Delik aduan adalah delik yang hanya
dapat dituntut, bila ada pengaduan. Dalam pentahapan proses perkara pidana
menurut pengaturan dalam KUHAP, penuntutan adalah suatu tahapan sendiri
yang berbeda dari tahapan lainnya baik mengenai prosesnya maupun pejabat yang
berwenang dalam proses. Bab VII Buku I KUHP, tidak disebutkan mengenai
siapa yang mempunyai Hak Orijiner untuk mengadukan seseorang yang telah
melakukan suatu delik aduan pada dasarnya orang yang berhak mengajukan
pengaduan adalah orang yang mengena kejahatan (korban). Pasal 72 KUHP hanya
menentukan siapa-siapa yang berhak maju sebagai pengadu atau yang berhak
menggantikan pengadu yang orijiner.
Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah Yuridis normatif yakni
suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asasasas
hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu
hukum yang di hadapi.
Hasil penelititian menunjukan bahwa Dari tindak pidana pencemaran
nama baik antara Terdakwa HW dengan Saksi Korban AA, Terdakwa didakwakan
Pasal 310 ayat (1) KUHP. Yang mana Saksi Korban dalam pengaduannya tidak
datang langsung ke pihak Kepolisian Resort Seram Barat tetapi diwakilkan oleh
kuasa hukumnya (Pengacara), namun dalam aduan yang diwakilkan tersebut tidak
ada Surat Kuasa yang diberikan Saksi Korban AA kepada Pengacaranya, dan
dalam persidangan terungkap kalau Surat Kuasa tidak pernah ada dalam berita
acara persidangan.
Ketersediaan
SP.1275 TAN k1 | SP.1275 TAN k | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1275 TAN k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1275
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain