No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Perbuatan Turut Serta Dalam Penanganan Tindak Pidana



Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi
kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan Berdasarkan hasil pembahasan diatas terkait konstruksi
Perbuatan Turut Serta Dalam Penanganan Tindak Pidana Teroris, bahwa bentuk
perbuatan turut serta melakukan perbuatan pidana menurut KUHP yakni; mereka
yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan dan
membantu melakukan. Kemudian bahwa terdakwa Abdulah Sunata al Arman
Kristianto al Andri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
Iqbal Husaini Al Ramli yang pada saat kejadian ini terjadi mereka
melakukan,menyuruh melakuan,dan turut serta melakukan dan sudah terbukti
bersalah kemudian di hukum dengan pidana penjara selama 7 Tahun berdasrkan
Putusan Pengadilan dengan nomor putusan : 2616/Pid.B/2005/PN.JKT.Sel. Hal
ini sesuai konstruksi Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018,
Pasal 13 yang mengatur hukuman terhadap tindak pidana dalam hal terjadi
penyertaan berbentuk perbantuan (medeplichtigheid) melakukan tindak pidana
terorisme. Dalam penyertaan lain juga terlihat dalam Pasal 14 yang mengatur
bentuk penyertaan penggerakan (uitlokking). Hal ini kemudian selaras dengan
konstruksi pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 KUHP.


Ketersediaan

SP.1272 CAP p1SP.1272 CAP pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1272 CAP p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1272
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this