Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Prinsip-prinsip Dasar Pengaturan Ketentuan Umum Hukum Pidana Dengan Pembentukan Undang-undang Khusus Diluar KUHP

Rahman Halim - Nama Orang;

Dinamika sistem hukum di Indonesia tanpa terkecuali sistem hukum pidana nasional menghendaki Peraturan Perundang-undangan lain yang mengatur hukum pidana materil diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai induk dari pada hukum pidana. Hal ini tentu menyebabkan terjadinya implikasi, sehingga tak jarang terjadi konflik norma antara KUHP dan Undang-undang Khusus diluar KUHP.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian yuridis normatif yaitu suatu proses yang menitikberatkan objek penelitian pada norma-norma hukum, prinsip-prinsip hukum, ajaran-ajaran umum hukum, maupun doktrin hukum untuk memperoleh kebenaran koherensi dalam menjawab isu hukum yang dihadapi.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengenai dengan hukum pidana diluar KUHP merupakan hal yang oleh KUHP telah dilegitimasi melalui pasal 103 pada aturan penutup bab KUHP. Namun legitimasi tersebut memiliki dampat yaitu terjadinya konflik norma pada beberapa Undang-undang sehingga hal ini menyebabkan terjadinya dualisme norma hukum pidana. Meskipun ada asas yang biasanya digunakan untuk menjadi titik terang problema yakni azas “Lex specialis derogate legi generalis” seperti yang dituangkan dalam Pasal 63 Ayat (2). Tetapi permasalahn ini juga menjadi suatu kerancuaan dalam sistem hukum pidana sehingga perlu adanya suatu penyelarasan norma dari segi prinsipil sehingga meminimalisir bahkan mengatasi terjadinya dualisme norma pada hukum pidana.
Selain dari segi prinsipil, dari segi etik maupun estetik terjadinya dualisme norma hukum pidana bukan merupakan hal yang baik mengingat pada penerapan norma-norma pidana sering kali terjadi berbagai macam persoalan mulai dari materil hingga formil yang diakibatkan dualisme norma pidana. Sehingga dinilai penyelarasan prinsip-prinsip dasar hukum pidana pada KUHP maupun UU khusus diluar KUHP merupakan hal yang esensial.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1271 HAL p
SP.1271 HAL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1271 HAL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1271
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Pidana
Prinsip-prinsip Dasar
Ketentuan Umum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?