Image of Pertanggungjawaban Pidana Lembaga Keuangan Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Debt Collector

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Lembaga Keuangan Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Debt Collector



Berkembangnya masyarakat indonesia dengan dipermudah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sistem kredit untuk peminjaman di bank atau non bank. Dalam melakukan penagihan kredit bermasalah pihak lembaga keuangan (non bank) menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan kredit yang bermasalah tetapi debt collector sering melakukan tindak pidana kekerasan untuk menjalankan tugasnya dan mendapatkan uang apabila berhasil menarik kendaraan yang bermasalah. Dengan demikian penulis mengambil rumusan masalah yakni pertanggungjawaban lembaga keuangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. tipe penelitian deskriptif, sumber bahan hukum primer, teknik pengumpulan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban korporasi dapat dilakukan sebagai subjek hukum pidana yaitu badan hukum, KUHP tidak mengatur soal korporasi, namun dalam RUUKUHP tahun 2019, Undang-undang di luar KUHP mengatur soal pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan oleh lembaga keuangan (korporasi), perbuatan lembaga keuangan dalam tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai pelaku intelektual (Uitlokker). Untuk itu menurut penulis korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dengan memakai teori Vicarious Liability, pimpinan korporasi yang dimintai pertanggungjawaban.


Ketersediaan

SP.1263 LEW p1SP.1263 LEW pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1263 LEW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1263
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this