SKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Pidana Lembaga Keuangan Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Debt Collector
Berkembangnya masyarakat indonesia dengan dipermudah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sistem kredit untuk peminjaman di bank atau non bank. Dalam melakukan penagihan kredit bermasalah pihak lembaga keuangan (non bank) menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan kredit yang bermasalah tetapi debt collector sering melakukan tindak pidana kekerasan untuk menjalankan tugasnya dan mendapatkan uang apabila berhasil menarik kendaraan yang bermasalah. Dengan demikian penulis mengambil rumusan masalah yakni pertanggungjawaban lembaga keuangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. tipe penelitian deskriptif, sumber bahan hukum primer, teknik pengumpulan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban korporasi dapat dilakukan sebagai subjek hukum pidana yaitu badan hukum, KUHP tidak mengatur soal korporasi, namun dalam RUUKUHP tahun 2019, Undang-undang di luar KUHP mengatur soal pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan oleh lembaga keuangan (korporasi), perbuatan lembaga keuangan dalam tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai pelaku intelektual (Uitlokker). Untuk itu menurut penulis korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dengan memakai teori Vicarious Liability, pimpinan korporasi yang dimintai pertanggungjawaban.
Tidak tersedia versi lain