Image of Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018

SKRIPSI HTN/HAN

Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018



Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan Frasa Pekerjaan Lain dalam Pasal 182 huruf L UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencangkup pengurus (fungsionaris) partai politik. Pasal 10 ayat 1 huruf (d) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan mengatur terkait materi Muatan dari Undang-Undang adalah “ Tindak Lanjut atasPutusan Mahkamah Konstitusi” dan ayat 2 “ Tindak Lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilakukan oleh DPR dan Presiden ”. TetapiPutusan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh DPR dan Presiden tetapi oleh KPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Kekuatan Hukum Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 dan 2). Akibat hukum jika putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tidak ditindak lanjuti ?Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder kemudian diolah dan dianalisa guna mendapatkan kejelasaan.Adapun Hasil yang didapat adalah Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 adalah putusan yang bersifat Declalatoir – Constitutief dan memiliki kekuatan hukum. Akibat hukum jika putusan tersebut tidak ditindak lanjuti adalah telah terjadi kekosongan hukum.


Ketersediaan

SH.369 PAT k1SH.369 PAT kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.369 PAT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.369
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this