Image of Intervensi PBB Terhadap Praktek Terorisme Dalam Prespektif Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Intervensi PBB Terhadap Praktek Terorisme Dalam Prespektif Hukum Internasional



Pada dasarnya terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi
yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang
tidak berdosa. Terorisme sebagai suatu fenomena sosial mengalami
perkembangan seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Cara-cara yang
digunakan untuk melakukan kekerasan dan ketakutan juga semakin canggih
seiring dengan kecanggihan teknologi modern. Namun belakangan ini terorisme
digunakan untuk merujuk pada fenomena yang lebih luas. Pada dekade 1980-an
misalnya, terorisme dianggap sebagai calculated means untuk mendestabilisasi
Barat yang dituduh ambil bagian dalam konspirasi global. Pada perkembangan
selanjutnya terorisme kemudian meluas dan melibatkan juga kelompok-kelompok
subnasional dan kelompok primordial dengan membawa elemen radikalisme
(seperti agama atau agenda politik lain), yang menciptakan rasa tidak aman
(insecure) tidak hanya pada lingkup domestik, tetapi juga melampaui batas-batas
wilayah kedaulatan. Hal ini yang mendorong penulis untuk mengkaji intervensi
PBB terhadap praktek terorisme dalam perspektif hukum internasional.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normative dengan
tipe deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Undangundang,
pendekatan kasus, pendekaatan historis, pendekatan komparatif dan
pendekatan konseptual serta bahan hukum yang digunakan adalah primer,
sekunder dan tersier. Sementara pengumpulan dan analisa bahan hukum akan
dianalisa secara kualitatif.
Hasil dan pembahasan penanggulangan terorisme telah mendapat perhatian
sejak lama di dalam kerangka PBB, baik dalam pembahasan di forum Majelis
Umum PBB maupun dewan keamanan PBB. Sejumlah resolusi telah dikeluarkan
dan isu tentang terorisme selalu tidak pernah luput menjadi agenda pembahasan
dalam setiap sidang tahunan yang diadakan oleh majelis umum PBB. Untuk
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat internasional, maka perlu
pencegahan dan pemberantasan tidak pidana di luar batas yurisdiksi negara secara
holistic melalui konvensi-konvensi internasional. Suatu tindakan intervensi yang
tidak diperbolehkan dengan alasan apapun dan sesungguhnya tidak ada alasan
apapun yang dapat dibuat sebagai pembenaran yaitu suatu intervensi yang nyatanyata
akan menimbulkan atau akan lebih membuat suatu keadaan menjadi lebih
memburuk. Praktek Terorisme Dalam Presfektif Hukum Internasional merupakan
sebuah bentuk kejahatan yang bukan hanya mengancam bagi keselamatan
individu namun merupakan ancaman bagi kedaulatan negara. Terlepas dari hal
tersebut definisi terorisme di dunia belum memiliki keseragaman tentunya karena
adanya suatu pandangan ideologi yang berbeda-beda dari setiap negara terhadap
tindak pidana terorisme.


Ketersediaan

SI.149 NUN i1SI.149 NUN iPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.149 NUN i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.149
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this