Image of Prespektif Hukum Diplomatik Pemindahan Kedutaan Besar Suatu Negara

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Prespektif Hukum Diplomatik Pemindahan Kedutaan Besar Suatu Negara



Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip - prinsip
hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang
dilakukan atas dasar pemufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip - prinsip
tersebut dituangkan di dalam instrument - instrumen hukum sebagai hasil dari
kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum
internasional. Hal ini memunculkan masalah “Apakah Pemindahan Kedutaan
Besar di luar Ibu Kota Negara dibenarkan dalam Hukum Diplomatik”.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat Deskriptif Analisis. Sumber data yang digunakan yaitu data
primer, data sekunder dan data tersier. Tipe pengumpulan bahan hukum yang
diperoleh telah berorientasi atau mengutamakan studi pustaka ( data sekunder )
yang ditemui dalam literature berupa buku-buku ilmiah, majalah ilmiah, peraturan
perundang-undangan, dokumen media elektronik atau internet, brosur, dan
sebagainya.
Hasil penelitian ini, menunjukan pada pasal 2 Konvensi Wina tahun 1961
tentang hubungan diplomatik, bahwa penempatan kantor kedutaan berkedudukan
di negara penerima untuk perwakilan dalam menjalin kerja sama antar kedua
negara, penempatan kedutaan atau kantor perwakilan negara berada di Tel-Aviv
yang dimana merupakan ibukota dari negara Israel. Undang - undang kedutaan
yerusalem ini mencatat bahwa "kota Yerusalem adalah tempat berdirinya kantor
Presiden, Parlemen, dan Mahkamah Agung Israel, dan berbagai kementerian dan
lembaga sosial dan budaya." Sejak UU ini diajukan, berbagai pihak sepakat bahwa
tindakan ini memiliki risiko besar terhadap keamanan nasional Amerika Serikat di
dalam dan luar negeri. Undang-Undang Kedutaan Besar Yerusalem 1995
(Jerusalem Embassy Act of 1995) adalah undang-undang Amerika Serikat yang
disahkan oleh Kongres ke-104 pada tanggal 23 Oktober 1995. UU ini disahkan
sebagai dasar hukum dimulainya proses dan alokasi dana pemindahan Kedutaan
Amerika Serikat di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem, selambat-lambatnya 31
Mei 1999.


Ketersediaan

SI.147 MAN p1SI.147 MAN pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.147 MAN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.147
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this