No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Implikasi Hukum Self Defence Terhadap Penerapan Pasal 5 Persetujuan Nato Tahun 1949



Self Defence adalah hak untuk membela diri yang diberikan oleh Dewan
Keamanan PBB yang tertuang dalam Pasal 51 Piagam PBB. Hak ini dapaat
digunakan suatu Negara dalam rangka mempertahankan diri dari sebuah serangan
dari Negara lain, akan tetapi hak tersebut tidak semerta-merta hanya menjadi
alasan suatu Negara yang diserang untuk melakukan penyerangan balasan
yang pada akhirnya serangan tersebut berujung dengan peperangan.
Penelitian ini termasuk tipe Penelitian Yuridis Normatif. Data penelitian
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebaagai bahan
dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan
dan literatur-literatur yang berkaitan dengaan permasalahan. kemudian
diolah dan hasilnya disajikan dalam bentuk uraian secara deskriptif analitis.
Hasil studi ini menunjukan bahwa Self Defence dalam Pasal 5 persetujuan
NATO 1949 merupakan upaya pembelaan diri yang berlaku bagi semua anggota
NATO ketika salah satu dari anggota tersebut mengalami permasalahan sehungga
mengancam kedaulatan, keamanan dan ketentraman daripada anggota yang
bermasalah, maka upaya pembelaan diri tersebut dapat berlaku bagi seluruh
anggota NATO lainnya.


Ketersediaan

SI.143 IBR i1SI.143 IBR iPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.143 IBR i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.143
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this