Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perkawinan Adat Sihit Di Pulau Buru Di Kaitkan Dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 (Study : Di Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan)
Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai satu unsur dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara yang di atur oleh aturan-aturan hukum baik yang tertulis (hukum negara) maupun tidak tertulis (hukum adat). Perkawinan adat pada Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan juga memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak yang mau melakukan perkawinan dengan cara pihak Laki-laki melakukan perkawinan Sihit (Panjar) terhadap seorang perempuan, baik itu perempuan yang masih dibawah umur dan juga kepada perempuan dewasa yang belum bersuami dan dijadikan sebagai istri.
Adapun jenis penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris atau sosiologis dan bersifat deskriptif yang menggambarkan secara jelas rinci dan sistematis mengenai objek yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebenarnya perkawinan Sihit (Panjar) ini sering terjadi pada masyarakat Buru khususnya di Desa Batu Karang dikarenakan adanya alasan Kedua bela pihak sudah saling mengenal dan Pihak perempuan ingin mengantungkan hidup mereka untuk dinafkahi oleh pihak laki-laki, keinginan untuk memiliki istri dan anak yang banyak, faktor Pendidikan, dan tetap ingin melestarikan tradisi perkawinan adat yang sudah menjadi warisan leluhur mereka. Perkawinan Sihit adalah merupakan suatu perkawinan yang bagi masyarakat Adat Buru adalah merupakan perkawinan yang sah dan tidak dapat dipisahkan.
Ketersediaan
SE.678 SOL p1 | SE.678 SOL p | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.678 SOL p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.678
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain