Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penguasaan Hak Atas Tanah Yang Status Haknya Tidak Jelas
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Penguasaan Hak Atas Tanah Yang Status Haknya Tidak Jelas

Aldrin D Patty - Nama Orang;

Masalah pertanahan terus-menerus ada dalam proses kehidupan bangsa kita. Berbagai daerah di nusantara tentunya memiliki karakteristik permasalahan pertanahan yang berbeda diantara satu wilayah dengan wilayah lainya. Keadaan ini semakin nyata sebagai akibat dari dasar pemahaman dan pandangan orang Indonesia terhadap tanah. Kebanyakan orang memandang tanah sebagai sarana tempat tinggal dan memberikan penghidupan sehingga tanah mempunyai fungsi yang sangat penting. Sebagai salah satu unsur esensial pembentukan negara, tanah memegang peran penting dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarisnya berdominasi, dimana pemamfaatan tanah merupakan suatu syarat mutlak sehingga penguasaan hak dan pembelian hak atas tanah haruslah mempunyai status hukum yang jelas dan penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis.
Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan dilengkapi dengan informasi penunjang dilapangan yang diidentifikasi dan di sistematisasi untuk dilakukan analisa untuk mendapatkan kesimpulan.
Penguasaan hak atas tanah merupakan penguasaan yang dilindasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki, misalnya “Sesuatu” yang boleh, wajib dan/atau dilarang untuk diperbuat itulah yang merupakan tolak ukur pembeda antara berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah negara yang bersangkutan. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan masih banyak masyarakat mnguasai hak tanah tanpa status hak yang jelas dalam Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah atau sengketa.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) SE.677 PAT p
SE.677 PAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.677 PAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.677
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hak atas Tanah
Penguasaan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Keaslian Naskah
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?