Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sebagai Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sebagai Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah

Jeanet M Reawaruw - Nama Orang;

Dalam melakukan suatu perjanjian jual beli, para pihak yang
melakukan transaksi jual beli ini mempunyai perannya masing-masing
untuk memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang dilakukan
oleh mereka sebagaimana termuat dalam Pasal 1313 KUHPerdata.
Perjanjian jual beli ini mengatur tentang berbagai transaksi jual beli
baik benda bergerak ataupun tidak bergerak seperti rumah, tanah dan
sebagainya. Pada prakteknya, perjanjian jual beli tentu tidak selamanya
dapat berjalan dengan lancar, Seperti halnya terjadi sengketa tanah di
Negeri Hative Besar Tanah yang diperjualbelikan oleh Bapak Raja
Negeri Hative Besar atau pihak pertama kepada pihak pembeli dalam
hal ini sebagai pihak kedua pada dasarnya bukan merupakan tanah hak
milik dari Bapak Raja tersebut, tapi kepemilikannya berada pada pihak
pertama sebagai pemilik tanah. Perjanjian jual beli tanah yang
dilakukan oleh Bapak Raja jika dilihat berdasarkan perbuatan atau
tindakan yang telah dilakukannya, maka tindakan tersebut telah
melanggar ketentuan-keentuan yang berlaku dengan dasar melakukan
perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365
KUHPerdata
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) yang bersifat deskriptif
analitis, yaitu menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan hasil
yang didapat atau diperoleh untuk menjawab permasalahan yang
diangkat.
Permasalahan terkait perlindungan hukum terhadap pembeli dalam
jual beli tanah ini menggunakan perlindungan hukum represif yaitu
terkait pemberian ganti rugi terhadap pembeli atas terjadinya jual beli
tanah sebagaimana telah dijelaskan terkait pembeli beritikad baik maka
pasal 1491 KUHPerdata memberikan perlindungan berupa
penanggungan


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) SE.676 REA p
SE.676 REA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.676 REA p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.676
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanah
Perlindungan Hukum
Jual Beli
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Keaslian Naskah
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?