Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tanggung Jawab PT. Telkom Indihome Atas Pengguna Jasa Wi-Fi di Kota Ambon
Di dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau
kerusakan pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Selanjutnya ayat (2) dari Pasal 19
Undang-undang dimaksud disebutkan bahwa ganti rugi dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian atau pengembalian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara
nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai ketentuan
peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) ini
sebenarnya dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf (h) UUPK yaitu hak untuk
mendapatkan kompensasi, gantirugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Namun
dalam kenyataannya pelaku usaha terkadang tidak mau bertanggung jawab atau
bertanggung jawab tetapi tidak sepenuhnya padahal kerugian yang diderita konsumen
adalah akibat dari kesalahan pelaku usaha. Hal inilah yang dialami oleh sebagian penguna
jasa Wi-Fi PT. Telkom Indihome mengalami gangguan jaringan Wi-Fi-nya akibat
rusaknya modem jaringan.
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normative atau penelitian kepustakaan
yang disebut juga sebagai penelitian hokum doktrinal, karena penelitian ini dilakukan atau
ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain.
Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis yaitu dengan jalan menguraikan,
menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat
dan bahan hukum yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kerusakan modem Wi-Fi yang menyebabkan
gangguan jaringan internet pengguna jasa Wi-Fi jelas sangat merugikan pengguna jasaWifi.
Walaupun PT. Telkom telah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pengguna
jasa Wi-Fi, akan tetapi penggantian kerugian tersebut tidak sesuai (sebanding) dengan
kerugian diderita. Semestin ya ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 19 ayat (1) ,dan (2) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Ketersediaan
SE.674 ADE t1 | SE.674 ADE t | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.674 ADE t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.674
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain