No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab PT. Telkom Indihome Atas Pengguna Jasa Wi-Fi di Kota Ambon



Di dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau
kerusakan pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Selanjutnya ayat (2) dari Pasal 19
Undang-undang dimaksud disebutkan bahwa ganti rugi dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian atau pengembalian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara
nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai ketentuan
peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) ini
sebenarnya dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf (h) UUPK yaitu hak untuk
mendapatkan kompensasi, gantirugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Namun
dalam kenyataannya pelaku usaha terkadang tidak mau bertanggung jawab atau
bertanggung jawab tetapi tidak sepenuhnya padahal kerugian yang diderita konsumen
adalah akibat dari kesalahan pelaku usaha. Hal inilah yang dialami oleh sebagian penguna
jasa Wi-Fi PT. Telkom Indihome mengalami gangguan jaringan Wi-Fi-nya akibat
rusaknya modem jaringan.
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normative atau penelitian kepustakaan
yang disebut juga sebagai penelitian hokum doktrinal, karena penelitian ini dilakukan atau
ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain.
Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis yaitu dengan jalan menguraikan,
menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat
dan bahan hukum yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kerusakan modem Wi-Fi yang menyebabkan
gangguan jaringan internet pengguna jasa Wi-Fi jelas sangat merugikan pengguna jasaWifi.
Walaupun PT. Telkom telah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pengguna
jasa Wi-Fi, akan tetapi penggantian kerugian tersebut tidak sesuai (sebanding) dengan
kerugian diderita. Semestin ya ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 19 ayat (1) ,dan (2) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Ketersediaan

SE.674 ADE t1SE.674 ADE tPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.674 ADE t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.674
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this