Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Penerapan Asas Itikad Baik oleh Pelaku Usaha Bioskop dalam Menjalankan Usaha
Dalam Pasal 1338 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Tetapi dalam kenyataannya itikad baik tersebut tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha pada Bioskop Platinum Ambon Plaza. Hal ini menimbulkan permasalahan Bagaimana penerapan asas itikad baik bagi pelaku usaha bioskop dalam menjalankan usaha
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk di lakukan penafsiran dan diberikan rgumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Sebaiknya Bioskop Ambon Plaza dapat terus menerapkan itikad baik dengan cara memberikan informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan harga tiket/karcis kepada konsumen agar nantinya rasa kepercayaan konsumen terhadap Bioskop Ambon Plaza dapat terus terjaga. Karena Informasi yang tidak lengkap dan tidak memadai yang disampaikan kepada konsumen dapat menimbulkan kesan yang keliru (misleading) pada konsumen yang menyebabkan konsumen mersasa tertipu dan tidak akan percaya lagi terhadap Bioskop Ambon Plaza Ambon
Ketersediaan
SE.672 WEN p1 | SE.672 WEN p | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.672 WEN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.672
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain