SKRIPSI PERDATA
Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Di Desa Wangel Kecamatan Pulaupulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru
Tanah dalam kehidupan manusia mempunyai peranan yang sangat penting tapi
dalam kenyataan sehari-hari tanah dapat menjadi faktor timbulnya sengketa tanah ulayat
dalam kehidupan masyarakat hukum adat.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian
lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam
artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat,
dengan menggunakan pedoman Wawancara dan Observasir. Setelah data yang
diperoleh dari lapangan dikumpulkan, maka tahap selanjutnya adalah pengolahan data.
Teknik yang digunakan dalam pengolahan data yaitu dengan Pengelompokan data
dalam menyusun dan mengklasifikasikan data yang diperoleh kedalam pola tertentu.
Hasil penelitian menunjukan adanya penyelesaian sengketa hak ulayat tanah adat
di desa wangel dimana sudah dibentuk Peran Majelis Adat Aru (MAU) yang merupakan
lembaga masyarakat desa Wangel yang bertugas untuk meyelesaikan sengketa
pertanahan, sehingga adanya kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang
ditempati.
Tidak tersedia versi lain