Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Kepada Driver GOJEK Dalam Pemutusan Perjanjian Kemitraan
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Kepada Driver GOJEK Dalam Pemutusan Perjanjian Kemitraan

Rizky Risdiansyah - Nama Orang;

Tujuan perjanjian adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama antara kedua belah pihak, demikian juga perjanjian kemitraan yang dilakukan antara driver GOJEK dengan PT.GOJEK. Penerapan perjanjian kemitraan di sektor transportasi menimbulkan polemik akibat dari pemutusan mitra yang dilakukan sepihak oleh PT.GOJEK, para driver GOJEK yang sewaktu-waktu dapat mendapatkan pemutusan mitra karena terjadi kesalahan pada sistem yang mengakibatkan driver mendapatkan kerugian ini merupakan sesuatu yang berakibat fatal, karena sistem yang dibuat bisa mengalami kegagalan atau gangguan sehingga bisa menimbulkan kerugian oleh pihak lain.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan hasil yang didapat atau diperoleh untuk menjawab permasalahan yang diangkat, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum.
PT.GOJEK dengan Mitra driver GOJEK yang seharusnya pola ketenegakerjaan berubah menjadi pola kemitraan dengan sistem bagi hasil, sehingga perlindungan yang seharusmya diberikan kepada driver GOJEK belum diatur dalam hukum positif, tidak adanya hukum yang mengatur tentang perjanjian kemitraan dalam sektor transportasi menimbulkan hak-hak sebagai driver GOJEK tidak dapat dilindungi. Perlindungan kepada driver GOJEK harus secara Preventif dengan membuat undang-undang khusus yang mengatur tentang Perjanjian kemitraan atau merevisi undang-undang ketenagakerjaan yang mana ditambahkan pasal-pasal yang membahas modus-modus dalam pola perjanjian kemitraan antara PT.GOJEK dengan mitra. Represif sebagai perlindungan dalam upaya hukum jika telah timbul perselisihan antara kedua belah pihak yang diselesaikan sesuai isi perjanjian.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) SE.669 RIS p
SE.669 RIS p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.669 RIS p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.669
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Driver GOJEK
Perjanjian Kemitraan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?