Image of Legalitas Hak Atas Tanah Eigendom Verponding Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960

SKRIPSI PERDATA

Legalitas Hak Atas Tanah Eigendom Verponding Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960



Tanah Eigendom Verponding adalah tanah peniNggalan hak-hak Barat yang ada di Indonesia, dimana hak tanah Eigendom Veponding ini adalah hak yang diberikan oleh pemerintahan Belanda untuk dikelola warga Indonesia dan setalah berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960 Tanah Eigendom Verponing harus dikonvesi sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Jenis Penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penulisan deskriptif analitis. Teknik analisa yang digunakan dari bahan hukum Primer dan Sekunder. Untuk analisis bahan hukum adalah bersifat kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa banyak dari tanah Eigendom Verponding yang setelah berakhirnya masa konversi, belum juga melakukan konversi sehinga tidak melakukan proses pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat hak milik sesuai dengan peraturan UUPA No.5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962


Ketersediaan

SE.668 UNE l1SE.668 UNE lPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.668 UNE l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.668
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this