Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Legalitas Hak Atas Tanah Eigendom Verponding Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
Tanah Eigendom Verponding adalah tanah peniNggalan hak-hak Barat yang ada di Indonesia, dimana hak tanah Eigendom Veponding ini adalah hak yang diberikan oleh pemerintahan Belanda untuk dikelola warga Indonesia dan setalah berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960 Tanah Eigendom Verponing harus dikonvesi sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Jenis Penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penulisan deskriptif analitis. Teknik analisa yang digunakan dari bahan hukum Primer dan Sekunder. Untuk analisis bahan hukum adalah bersifat kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa banyak dari tanah Eigendom Verponding yang setelah berakhirnya masa konversi, belum juga melakukan konversi sehinga tidak melakukan proses pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat hak milik sesuai dengan peraturan UUPA No.5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962
Ketersediaan
SE.668 UNE l1 | SE.668 UNE l | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.668 UNE l
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.668
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain