Image of Pengaturan Pembajakan Kapal Di Laut Lepas Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Pembajakan Kapal Di Laut Lepas Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982



Pembajakan di laut lepas mempunyai dimensi internasional karena menyebabkan terjadinya tindak kekerasan diatas kapal yang memiliki yuridiksi negara berdasarkan bendera kapal yang dilakukan oleh orang berkewarganagaraan asing. Oleh karena itu pembajakan dapat mengganggu kelancaran pelayaran dan perdagangan antar bangsa. Pengaturan menganai pembajakan kapal di laut lepas selain diatur dalam hukum kebiasaan, juga diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normative, melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, artikel ilmiah, berita online dan sumber-sumber bacaan yang terkait kemudian dianalisis secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa pembajakan yang terjadi di laut
bebas menurut pasal 100 sampai 107 UNCLOS 1982 disebutkan bahwa dalam hal pembajakan di laut, semua negara harus bekerjasama sepenuhnya untuk memberantas pembajakan di laut lepas. Apabila pembajakan dilakukan oleh suatu kapal perang, kapal atau pesawat udara pemerintah dimana awak kapalnya telah memberontak dan mengambil alih kapal atau pesawat udara tersebut, maka tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang-orang tersebut dapat disamakan dengan pembajakan, Di laut lepas atau di luar yurisdiksi negara manapun, setiap negara dapat menyita suatu kapal atau pesawat udara pembajak menyita suatu kapal atau pesawat udara yang telah diambil oleh pembajak dan berada di bawah pengendalian pembajak menangkap orang-orang serta menyita barang-barang yang ada di dalam kapal. mengadili dan menghukum pelaku pembajakan tersebut, serta menetapkan tindakan yang akan diambil berkenaan dengan kapal-kapal, pesawat udara atau barang-barang tersebut dengan memperhatikan kepentingan pihak ketiga. Tindakan penyitaan terhadap kapal atau pesawat udara pembajak dan menangkap pelaku pembajakan, hanya dapat dilakukan oleh kapal perang atau pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lain yang secara jelas diberi tanda dan dapat dikenal sedang dalam dinas pemerintah. Apabila tindakan penyitaan terhadap suatu kapal atau pesawat udara yang dicurigai melakukan pembajakan ini tanpa bukti yang cukup, maka negara yang telah melakukan penyitaan tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penyitaan tersebut kepada negara yang kebangsaannya dimiliki oleh kapal atau pesawat udara tersebut. Pembajakan merupakan kejahatan yang dikecam oleh hukum internasional merupakan tugas semua negara untuk bekerjasama dalam menekan kegiatan pembajakan di laut. Tugas untuk kerjasama ini diatur dengan persyaratan bahwa setiap negara harus bertindak berdasarkan pada asas itikad baik sesuai dengan ketentuan pasal 300 UNCLOS 1912


Ketersediaan

SI.139 HUA p1SI.139 HUA pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.139 HUA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.139
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this