Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Perbuatan Makar Dalam Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pengibaran Bendera FKM-RMS

Lucky E Teterissa - Nama Orang;

Negara Indonesia sebagai Negara bekas jajahan Negara Belanda dalam konstruksi hukumnya masih mengadopsi beberapa substansi Hukum colonial berdasarkan asas conkordansi yang dapat ditemui pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti salah satunya yakni Perbuatan pidana atas usaha pengkhianatan terhadap negara/kemanan negara/makar di atur dalam KUHPidana pada buku kedua mengenai kejahatan pada Bab I tentang Kejahatan terhadap keamanan Negara, yang mana pada hakekatnya mengatur tetntang suatu perbuatan Makar. istilah makar dalam KUHP diterjemahkan dari istilah aanslagh yang dalam bahasa Belanda artinya yakni penyerangan. Penegakan Hukum terkait perbuatan Makar terkadang diasumsikan lebih seperti penegakan hukum yang terjadi terkait dengan kasus pengibaran bendera FKM-RMS (Republik Maluku selatan) yang dianggap sebagai suatu tindakan makar yang dilakukan oleh JT pada HARGANAS 29 Juni 2007 di Maluku dan SS pada Konvoi 25 April 2014 yang di pandang sebagai suatu tindakan Makar sehingga dari hal ini ada beberapa focus penelitian dalam penulisan ini yang ingin dibahas terkait Dimana unsur perbuatan materil dari perbuatan pengibaran bendera organisasi FKM-RMS sehingga dikatakan sebagai perbuatan Makar?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis Normatif, yakni suatu metode yang menitik beratkan pada suatu gejala yang terdapat pada Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan data kepustakaan guna menjawab issue hukum yang di hadapi sehingga sesuai
dengan karakter prespektif ilmu hukum
Berdasarkan hasil dan pembahasan Bahwa unsur perbuatan materil dari perbuatan pengibaran
bendera organisasi FKM-RMS sehingga dikatakan sebagai perbuatan Makar adalah sesuatu yang keliru
karena, maksud makar berdasarkan pasal 106 KUHP dalam konteks pembentukannya yang kemudian
diadopsi oleh Indonesia berdasarkan asas concordansi sebenarnya menekankan pada suatu Upaya
penyerangan (aanslag) maupun permulaan pelaksanaan (persiapan) penyerangan (Pasal 87 jo 53 KUHP)
yang kemudian dapat merugikan kepentingan hukum Negara, berupa ganguan terhadap keamanan
Negara. Sehingga tidaklah tepat mengartikan perbuatan pengibaran bendera oleh organisasi FKM-RMS
sebagai suatu perbuatan Makar.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1256 TET k
SP.1256 TET k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1256 TET k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1256
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Makar
Pengibaran Bendera
FKM-RMS
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?