No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Perbuatan Makar Dalam Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pengibaran Bendera FKM-RMS



Negara Indonesia sebagai Negara bekas jajahan Negara Belanda dalam konstruksi hukumnya masih mengadopsi beberapa substansi Hukum colonial berdasarkan asas conkordansi yang dapat ditemui pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti salah satunya yakni Perbuatan pidana atas usaha pengkhianatan terhadap negara/kemanan negara/makar di atur dalam KUHPidana pada buku kedua mengenai kejahatan pada Bab I tentang Kejahatan terhadap keamanan Negara, yang mana pada hakekatnya mengatur tetntang suatu perbuatan Makar. istilah makar dalam KUHP diterjemahkan dari istilah aanslagh yang dalam bahasa Belanda artinya yakni penyerangan. Penegakan Hukum terkait perbuatan Makar terkadang diasumsikan lebih seperti penegakan hukum yang terjadi terkait dengan kasus pengibaran bendera FKM-RMS (Republik Maluku selatan) yang dianggap sebagai suatu tindakan makar yang dilakukan oleh JT pada HARGANAS 29 Juni 2007 di Maluku dan SS pada Konvoi 25 April 2014 yang di pandang sebagai suatu tindakan Makar sehingga dari hal ini ada beberapa focus penelitian dalam penulisan ini yang ingin dibahas terkait Dimana unsur perbuatan materil dari perbuatan pengibaran bendera organisasi FKM-RMS sehingga dikatakan sebagai perbuatan Makar?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis Normatif, yakni suatu metode yang menitik beratkan pada suatu gejala yang terdapat pada Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan data kepustakaan guna menjawab issue hukum yang di hadapi sehingga sesuai
dengan karakter prespektif ilmu hukum
Berdasarkan hasil dan pembahasan Bahwa unsur perbuatan materil dari perbuatan pengibaran
bendera organisasi FKM-RMS sehingga dikatakan sebagai perbuatan Makar adalah sesuatu yang keliru
karena, maksud makar berdasarkan pasal 106 KUHP dalam konteks pembentukannya yang kemudian
diadopsi oleh Indonesia berdasarkan asas concordansi sebenarnya menekankan pada suatu Upaya
penyerangan (aanslag) maupun permulaan pelaksanaan (persiapan) penyerangan (Pasal 87 jo 53 KUHP)
yang kemudian dapat merugikan kepentingan hukum Negara, berupa ganguan terhadap keamanan
Negara. Sehingga tidaklah tepat mengartikan perbuatan pengibaran bendera oleh organisasi FKM-RMS
sebagai suatu perbuatan Makar.


Ketersediaan

SP.1256 TET k1SP.1256 TET kPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1256 TET k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1256
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this