No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Helm INK Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis



Hak kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan
kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak
umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga memiliki nilai. Dalam perkembangannya,
muncul berbagai macam Hak Kekayaan Intelektual yaitu Hak Merek sebagai mana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menjelaskan merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Permasalahan mengenai merek
yang sering dihadapi bagi sebagian orang yaitu adanya peniruan merek, yang pada
dasarnya di landasi etika tidak baik, yaitu mengambil kesempatan dari ketenaran
merek orang lain. Kemudian kurangnya aturan secara rinci tentang merek terkenal
dan batasan mengenai kriteria persamaan pada pokoknya dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sehingga
permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan
Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Helm INK Ditinjau Dari Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis
normative untuk menganalisis permasalahn hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat
analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang
hak atas merek helm ink diperlukan koordinasi dan kerja sama yang efektif dan
efisien antara perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai, aparat
pemeriksa merek, aparat penegak hukum, masyarakat luas, serta pengusaha yang
akan menggunakan suatu merek bagi produknya. Sehingga apa yang menjadi tujuan
adanya undang- undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis ini dapat tercapai, para pelaku usaha diharuskan mencari tahu merek yang
akan di pakai agar terhindar dari unsur peniruan atau membonceng reputasi merek
yang telah terdaftar lebih dahulu, dan bila mana terjadi peniruan terhadap merek
yang terdaftar terlebih dahulu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku.


Ketersediaan

SE.665 LES p1SE.665 LES pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.665 LES p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.665
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this