No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Yurisdiksi Universal Terhadap Pelaku Kejahatan Terorisme Dalam Perspektif Hukum Internasional



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peledakan bom yang merupakan salah satu modus pelaku terorisme dan telah menjadi fenomena umum di berbagai negara. Tidak hanya di Indonesia, terorisme juga merajalela sebagai kejahatan lintas negara yang terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana Internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 yang berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang secara khusus dan spesifik menjadi hal yang sangat strategis untuk mengantisipasi dan memberantas berbagai bentuk tindak pidana terorisme yang akan mengancam keamanan, ketentraman, dan keutuhan seluruh rakyat di bawah Negara kesatuan Republik Indonesia serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis yaitu dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam beberapa perjanjian internasional, yurisprudensi pengadilan nasional, dan ketentuan perundang-undangan nasional negara-negara pelaku terorisme dapat di adili berdasarkan yurisdiksi internasional. Terkhususnya di Indonesia yang telah menerima terorisme sebagai kejahatan internasional. Hal ini nampak jelas dari berbagai ketentuan hukum positif Indonesia mengenai terorisme, seperti : Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Bombings, 1997 (Konvensi Internasional, Pemeberantasa Pengeboman Oleh Teroris, 1997) dan Mahkamah Pidana Internasional (International crimeminal Court) untuk memgadili pelaku kejahatan perang. Seiring dengan perjalanannya dalam mengadili pelaku kejahatan paling serius dalam dunia internasional yang dilakukan secara individu. Inernational criminal court (ICC) atau mahkamah Pidana Internasional didirikan berdasarkan pada statuta Roma 1998 yang subjek hukumnya adalah individu atau perorangan. Mahkamah Pidana Internasional baru menjalankan fungsinya apabila Pengadilan Nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dalam hal ini maksudnya adalah apabila Pengadilan Nasional tidak mau mengadili pelaku kejahatan tersebut (Unwilling) dan tidak mampu (unable). Indonesia yang telah mengkualifikasikan terorisme sebagai “sebagai kejahatan kemanusiaan”, “Pelanggaran HAM berat”, “kejahatan luar biasa”, atau “kejahatan internasional”. Serta dalam pasal 4 ayat (4) KUHP telah menjadi landasan yuridis bagi pemberlakuan yurisdiksi universal oleh Indonesia, yaitu terhadap pelaku : pembajakan laut, penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, atau kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.


Ketersediaan

SI.67 TET p1SI.67 TET pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.67 TET p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.67
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this