Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Klaim Lagu “Karna Su Sayang” Oleh Ismail Abinting Kepada Imanuel Andra

Brando M da Costa - Nama Orang;

Hak Cipta di Indonesia belum begitu maksimal sehingga masih menimbulkan masalah
pada pelanggaran Hak Cipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta pada Pasal 1 Ayat 20 dan Pasal 82 Ayat 3. Namun pada kenyataannya perjanjian
Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, karena Ismail Abinting
tela mengajukan Lisensi ke pihak Youtube bahwa Lagu “Karna su Sayang” adalah milik Ismail
Abinting.
Metode yang di pakai dalam penelitian adalah yuridis normatif, atau penelitian hukum
normatif. Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang dilakukan yaitu dengan, mengkaji dan menganalisis bahan
hukum, terutama Pasal-Pasal dari peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan
masalah yang dikaji dalam penulisan. Adapun teknik analisa bahan hukum selanjutnya
dianalisis dan dikaji secara kualitatif, guna menjawab permasalahan yang dianngkat dalam
penulisan.
Hasil penelitian terhadap Tanggung Jawab Hukum Terhadap Klaim Lagu “Karna Su
Sayang” Oleh Ismail Abinting Kepada Imanuel Andra, adapun masalah yang terjadi yaitu
Ismail Abinting mengajukan Lisensi ke pihak Youtube bahwa Lagu “Karna su Sayang” adalah
miliknya. Namun disisi lain Ismail Abinting hanya meminta maaf saja, tetapi Imanuel Andra
tidak menerima kata maaf dari Ismail Abinting. Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta telah diatur perbuatan yang dilarang dan Ismail Abinting harus bertanggung
jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya dengan cara meminta maaf, ganti rugi dan
memulihkan nama baik kepada Imanuel Andra.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) SE.663 COS t
SE.663 COS t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.663 COS t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.663
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Lisensi
Tanggung Jawab Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?