No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pelaku Usaha PT. Wahana Lestari Investama Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Di Desa Sawai Kabupaten Maluku Tengah



PT. Wahana Lestari Investama diduga telah melakukan pencemaran lingkungan hidup di Desa Sawai, yang berdampak terjadinya kerugian yang dialami baik pada lingungan hidup maupun masyarakat yang tinggal disekitar kegiatan tersebut, maka pihak perusahan PT. WLI harus bertanggung jawab baik terhadap pencemaran lingkungan hidup maupun kerugian yang diderita oleh masyarakat. Dalam hal di atas Pasal 1365 KUHPerdata telah mengatur berbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perorangan, korporasi atau badan hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHPerdata) menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat UUPPLH-2009 diatur dalam Pasal 87 ayat (1) yang menyatakan: Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan yaitu pendekta perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dari kasus pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Desa Sawai Kabupaten Maluku Tengah maka jika digunakan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH maka untuk dapat dipenuhinya tuntutan ganti kerugian menurut hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur-unsur onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum, yang meliputi: (a) perbuatan itu melawan hukum; (b) perbuatan tersebut berdasarkan kesalahan; (c) akibat perbutan tersebut timbul kerugian; dan (d) terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Perbuatan melawan hukum berdasarkan kesalahan yang tampak dari kasus ini adalah: (a) adanya perbuatan penambangan yang dilakukan tanpa ijin, baik dari masyarakat pemilih hak ulayat maupun Pemerintah Daerah setempat, sehingga dipandang perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, karena bertentangan dengan hak-hak masyarakat, dan (b) perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut, dilakukan dengan kesalahan, karena mereka memang mengetahui akibat dari perbuatan menambang merugikan pihak lain.


Ketersediaan

SE.662 TIT t1SE.662 TIT tPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.662 TIT t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.662
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this