Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Problema Hukum Penyimpanan Benda Sitaan Berupa Narkotika Oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Studi Kasus Di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Maluku)

Cindy C Matulessy - Nama Orang;

Kepolisian mempunyai tempat khusus untuk menyimpan benda sitaan
penyidikan yaitu Dittahti untuk mempermudah proses administrasi peradilan, namun
demikian dalam sejumlah perkara tindak pidana narkotika saat ini, barang bukti yang
disita dari terdakwa tidak disimpan di tempat penyimpanan Kepolisian yang
seharusnya yaitu Dittahti melainkan disimpan sendiri oleh penyidik di tempat–tempat
yang mereka sediakan di Direktorat Reserse Narkoba. Hal ini memunculkan
permasalahan Apakah Dari Segi Prosedur Hukum Acara Pidana, Penyimpanan
Barang Bukti Berupa Narkotika Sebagai Benda Sitaan Oleh Penyidik Dapat
Dipertanggungjawabkan Secara Hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian ini, menunjukan bahwa penyimpanan barang bukti narkotika
sebagai benda sitaan oleh penyidik Ditresnarkoba tidaklah dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, karena dalam praktek penanganan kasus
tindak pidana narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda
Maluku, benda sitaan yang disita oleh penyidik tidak diserahkan kepada RUPBASAN
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KUHAP sebagai peraturan pidana umum
ataupun Dittahti sebagai lembaga pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri.
Benda sitaan tersebut disimpan oleh penyidik Ditresnarkoba di tempat yang telah
disediakan oleh Subdit masing-masing. Walaupun penyimpanan tersebut dilakukan
dengan alasan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya sebagai barang bukti
penyidikan, namun prosedur yang telah ditetapkan haruslah dijalankan sebagaimana
mestinya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1253 MAT p
SP.1253 MAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1253 MAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1253
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penyidik
Tindak Pidana Narkotika
Benda Sitaan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?