SKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Penentuan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam Kasus Prostitusi Online
Prostitusi online merupakan kejahatan kesusilaan yang menggunakan media online dalam melakukan transaksi, baik itu lewat, facebook, twitter, instagram. Karena dalam melakukan transaksi mucikari menggunakan media online membuat polisi kesulitan dalam menentukan tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini menimbulkan permasalahan Bagaimana menentukan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus prostitusi online ?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk di lakukan penafsiran dan diberikan rgumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Sebaiknya untuk itu perlu ada upaya hukum dalam menanggulangi masalah tersebut. karena Seorang penyidik dalam mengungkap suatu kasus akan mencari bukti yang ditinggalkan oleh pelaku tindak pidana. Hal tersebut sangat penting mengingat adanya bukti dapat membantu penyidik memecahkan suatu kasus tindak pidana. Maka dari itu perlu adanya olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti-bukti yang ditinggalkan oleh pelaku tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain