Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Hoaks Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan

Muh Rusdi A Rumakey - Nama Orang;

Kasus hoaks ataupun kasus terindikasi hoaks melalui media sosial terus
meningkat tajam melalui hoaks di media sosial dan bagi pelaku dapat dikenakan
sanksi, dimana sanksi bagi pelaku hoaks dalam UU ITE pada Pasal 28 ayat (1) dan
(2). Hal ini memunculkan permasalahan, apakah penjatuhan sanksi terhadap pelaku
hoaks melalui media sosial dapat menimbulkan efek jera?.
Metode penelitian yang digunakan meliputi jenis penelitian yuridis normatif.
Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian ini, menunjukan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelaku
hoaks melalui media sosial belum sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam
memberikan efek jera terhadap pelaku hoaks. Hal ini disebabkan ketentuan sanksi
dalam UU ITE sangatlah terbatas pada konteks yang menimbulkan kerugian
konsumen dan juga yang sifatnya ujaran kebencian yang menimbulkan SARA
dibandingkan sanksi yang diatur dalam KUHP. Ketentuan sanksi dalam KUHP
terhadap pelaku hoaks melalui media sosial juga lebih tinggi dibandingkan ketentuan
sanksi pada UU ITE. Dalam Pasal 14 ayat (1) KUHP sanksi penjara setinggi-tingginya
10 (sepuluh tahun). Sedangkan dalam Pasal 28 jo 45A UU ITE sanksi penjara paling
lama 6 (enam) tahun. UU ITE hanya terfokus pada pembuat berita palsu dan pelaku
yang turut serta membagikan/mentransmisikan (share/forward) berita bohong
tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1250 RUM p
SP.1250 RUM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1250 RUM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1250
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Media Sosial
Sanksi
Tujuan Pemidanaan
Pelaku Hoaks
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?