Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hukum Terhadap Kelebihan Kapasitas Angkut Penumpang Transportasi Laut
Pemberitaan yang dipublikasikan oleh salah satu Portal Berita Maluku yaitu Siwalima News, bahwa Kapal yang melayari rute Ambon-Namrole (Bursel) yaitu KMP Tanjung Kabat, sesuai daya angkut hanya mampu mengangkut 190 penumpang, namun ternyata tiket yang sudah terlanjur terjual sebanyak 300 tiket. Bahkan para penumpang pemegang tiket tersebut telah berada di kapal, pihak pelayaran memberikan penambahan hanya 30 tiket. Hal ini berarti bahwa kapasitas angkut bagi KMP Tanjung Kabat hanya 220 tidak boleh 300. Maka, telah terjadi kelebihan daya angkut pada KMP Tanjung Kabat. Dan hal itu bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, akan tetapi penumpang di lindungi oleh UU No. 17 Tahun 2008 pasal 40 ayat (1). Bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Tanggung jawap pengangkut sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 tahun 2008 pada pasal 40 termaktub dalam pasal 41 ayat (1) adalah tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dapat di timbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa; a. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut b. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut c. Keterlambatan angkutan penumpang dari/atau barang yang diangkut, atau d. Kerugian pihak ketiga .Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analistis yaitu dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa menaikkan penumpang melebihi kapasitas muat dalam transportasi laut jelas sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan keselamatan penumpang, karena penumpang harus berdesak-desakan di dalam kapal, apalagi di dalam kapal tersebut tidak dilengkapi dengan penyejuk ruangan. Selain itu, bila penumpang melebihi kapasitas muat, maka keselamatan dan nyawa penumpang menjadi taruhannya, sebab apabila terjadi kecelakaan di laut, maka semakin kecil upaya untuk dapat menyelamatkan diri karena jumlah sekoci penolong dan alat keselamatan lainnya yang ada di kapal hanya sebatas sesuai dengan batas maksimal penumpang yang ada pada kapal tersebut, sehingga apabila jumlah penumpang melebihi batas maksimal kapal dimaksud, maka hanya penumpang yang mendapatkan sekoci penolong dan alat keselamatan lainnyalah yang kemungkinan dapat menyelamatkan diri atau paling tidak bertahan lebih lama di laut.
Ketersediaan
SE.661 SOF p1 | SE.661 SOF p | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.661 SOF p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.661
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain