Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Implikasi Peraturan Bank Indonesia Dalam Pencabutan dan Penarikan Dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010 Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp. 25 Tahun Emisi 1991, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) bahwa “Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran Uang Logam Pecahan Rp. 25 Tahun Emisi 1991, Uang logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus 2010”. Namun demikian, ternyata masih ada pelaku usaha yang masih mencantumkan harga produknya dengan uang pecahan Rp. 25, sehingga dalam hal pengembalian uang konsumen, kasir selalu membulatkan uang pengembalian yang pada akhirnya merugikan konsumen karena berkurangnya nilai uang pengembalian dari yang seharusnya diterimanya.
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis yaitu dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang diperoleh. dengan pendekatan yang digunakan yaitu conseptural approach (pendekatan konseptual) yang berkaitan dengan konsep atau pengertian-pengertian dan statute approach (pendekatan perundang-undangan), yaiu kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok masalah dalam penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Uang logam pecahan 25 rupiah yang sudah ditarik dan dicabut dari peredarannya seharusnya tidak boleh dicantumkan lagi dalam harga produk oleh pelaku usaha karena akan terjadi pembulatan uang kembalian yang diterima konsumen dengan alasan tidak ada uang pecahan kecil yang tersedia, sehingga merugikan hak-hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terutama hak untuk mendapatkan harga barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur. Di lain pihak, apa yang menjadi hak dari konsumen merupakan kewajiban dari pelaku usaha, dimana dalam hal ini, pelaku usaha tentunya dituntut juga untuk menunaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terutama kewajiban untuk selalu beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahannya serta memberi kompensasi, ganti rugi apabila pembayaran harga produk dari konsumen ternyata tidak sesuai dengan harga barang yang tertera yang dapat merugikan konsumen.
Ketersediaan
SE.660 JOH i1 | SE.660 JOH i | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.660 JOH i
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.660
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain