Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Studi Tentang Kesalahan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (Kajian Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 94/Pid.Sus/2019/PM.Amb Dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 54/Pid.Sus/2017/PN.Amb)

Gloria Riry - Nama Orang;

Tindak Pidana Pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) pada Bab XIV buku ke-II yakni dimulai dari Pasal 289-296 yang dikategorikan
sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Tindak pidana pencabulan tidak hanya diatur
dalam KUHP saja namun diatur pula pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Saat ini marak terjadi tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak.
Ironisnya, pelaku pelecehan seksual pada anak kebanyakan berasal dari lingkungan
keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri,
sekolah, lembaga pendidikan dan lingkungan sosial anak.
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan menggunakan tipe penelitian yakni deskriptif, bahan hukum yang di pakai yaitu
bahan hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan,
atau perbuatan lain yang keji, dan semua dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan
sebgainya. pada dasarnya pengaturan perbuatan cabul adalah untuk melindungi setiap
orang dari segala bentuk kekerasan seksual. Hakim dalam menjatuhakan putusan
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN.Amb dan
Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 54/Pid.Sus/2017/PN.Amb membuktikan
bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungann Anak. Maka putusan yang dijatuhkan oleh Majelis
Hakim harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat sesuai fakta persidangan yang ada.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1247 RIR s
SP.1247 RIR s1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1247 RIR s
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1247
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Anak
Pencabulan
Kesalahan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?