SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Mekanisme Penegakan Hukum Kejahatan Perang Dalam Perspektif Hukum Humaniter
Persoalan tentang mekanisme penegakan hukum kejahatan perang sangat berkaitan erat dengan hukum Humaniter, ketentuan hukum humaniter dimaksud telah diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan I, II, 1977 dan III 2005. Namun dalam tatanan penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu, maka akan dikaji tentang mekanisme penegakan hukum kejahatan perang dalam perspektif hukum humaniter. Dengan metode penelitian Yuridis Normatif dan dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier serta melalui pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan di ketahui bahwa penegakan hukum humaniter dapat dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum Nasional dan bilamana negara tidak dapat menyelesaikannya maka dapat ditempuh mekanisme penegakan Internasional melalui Peradilan Pidana Internasional yang bersifat komplementer.
Tidak tersedia versi lain