Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Wewenang Bupati Dalam Proses Pengangkatan Dan Pelantikan Raja Sebagai Kepala Pemerintahan Adat Negeri Nolloth
Pengangkatan Raja di Kabupaten Maluku Tengah didasarkan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri. Ketentuan Pasal 3 PERDA tersebut berbunyi : (1) Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintah Negeri dengan gelar raja atau disebut dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat; (2) Jabatan Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu berdasarkan garis keturunan lurus dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan yang berhak bersama Saniri Negeri. Namun dalam penerapannya seringkali Bupati Maluku Tengah sebagai kepala pemerintah daerah sering mencampuri atau bahkan mengintervensi proses adat yang berlangsung dalam masyarakat hukum adat. sehingga membawah permasalahan dalam masyarakat adat. Dalam menelaah masalah ini dilakukan suatu penelitian dengan menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Koseptual. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses pelantikan Raja sebagai Kepala Pemerintahan adat Negeri Nolloth Bupati tidak memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan dan pelantikan raja sebagai kepala pemerintahan adat negeri nolloth. Yang mana hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait dengan objek permasalahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB. Dari segi hirarki peraturan perundang-undangan yang terkait dengan proses pengangkatan dan pelantikan kepala pemerintahan adat negeri, tidak memberikan dasar bagi legitimasi tindakan hukum yang dilakukan oleh Bupati tersebut. Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 01 tahun 2006 dan Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 03 tahun 2006 secara jelas tidak terdapat satu klausul yang memberikan dasar legitimasi bagi Bupati untuk melakukan tindakan tersebut. Akan tetapi sebaliknya dalam kerangka pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Perda Maluku Tengah Nomor 03 tahun 2006 secara jelas mewajibkan Bupati untuk mengeluarkan keputusan serta melantik kepala pemerintahan negeri yang telah di usulkan oleh saniri negeri melalui camat selaku wakil pemerintah daerah tersebut.
Ketersediaan
SH.363 MAU w1 | SH.363 MAU w | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.363 MAU w
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.363
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain