SKRIPSI HTN/HAN
Status Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Suli Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri
Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri di
Kabupaten Maluku Tengah menurut Perda Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintahan
Negeri. Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri menjadi kewenangan
Bupati untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Tersebut.
Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Pengangkatan Penjabat
Kepala Pemerintahan Negeri Suli tidak melalui prosedur sesuai dengan Perda
Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006, karena tidak melalui usulan Saniri Negeri
Suli, sehingga status Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Suli cacat yuridis suatu
tindakan/keputusan pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain