Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Pembatasan Kepemilikan Dalam Industri Media Massa Elektronik (Televisi)

Riska - Nama Orang;

Pembatasan Kepemilikan merupakan hak dan kekuasaan yang
dimiliki asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 18
Ayat (1) bahwa “Pemusatan kepemilikan dan lembaga penyiaran swasta
oleh satu orang atau satu badan hukum, di satu wilayah siaran maupun
dibeberapa wilayah siaran dibatasi”. Seperti yang dimiliki oleh H. T. S yang
memiliki MNC, RCTI, dan Global TV. Adapaun teguran dan ganti rugi
apabila melanggar ketentuan peraturan ini yaitu teguran berupa teguran
tertulis dan ketentuan hukuman ganti rugi berupa dipenjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima
milliar rupiah) untuk penyiaran televisi.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif
untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan
bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang
Penyiaran telah membatasi kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran
swasta dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 juga telah
menjelaskan akan pembatasan kepemilikan yang telah diatur dalam Pasal 32
Ayat (1) huruf a. Dalam pelaksanaan peraturan penyiaran yang berhak
adalah Komisi Penyiar Indonesia (KPI) karena KPI berfungsi dan
mempunyai wewenag untuk Regulasi atau Pengaturan, Pengawasan dan
Pengembangan, dan perubahan peraturan KPI bekerjasama dengan
pemerintah. Dalam hal ini KPI harus tegas dalam memberlakukan peraturan
berupa ganti rugi terhadap yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) SE.650 RIS k
SE.650 RIS k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.650 RIS k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.650
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembatasan Kepemilikan Media
Peraturan Penyiaran
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?