Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Resto Planet Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Di Kota Ambon

Ceroline Samalelaway - Nama Orang;

Pemerintah Kota Ambon, melalui Sekretaris Kota (Sekkot), telah menerbitkan
surat pemberitahuan Nomor 660-11/5642/Sekkot pada tanggal 14 Agustus 2018
kepada Resto Planet. Isi surat pemberitahuan, pendiri atau pelaku usaha supermarket
dan restoran planet 2000 wainitu diberikan tenggang waktu sampai 17 Agustus 2018
untuk melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan saluran
drainase untuk pembuangan limbah, Pencemaran lingkungan yang dilakukan Resto
Planet tentu sangatlah merugikan masyarakat wainitu sehingga menimbulkan
kerugian baik dari segi materil maupun immaterial dan dapat dikatakan bahwa
tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena perbuatan
tersebut bersifat merugikan dan melanggar undang-undang serta melanggar
kepentingan umum.
Penulisan ini mempergunakan metode penelitian yuridis normatif atau
penelitian hukum kepustakaan, yang bersifat deskriptif analisis dengan
mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini adalah Akibat dari pada kesalahan yang timbul akibat
pencemaran lingkungan oleh Pelaku Usaha Resto Planet maka pelaku harus
bertanggung jawab atas perbuatan atau tindakan pencemaran lingkungan hidup yang
menimbulkan kerugian bagi warga Wainitu. Tanggungjawab Resto Planet terhadap
pencemaran lingkungan hidup yaitu tanggungjawab keperdataan berupa ganti rugi.
Kemudian dikualifikasikan dalam Pasal 87 UUPPLH, mengatur mengenai upaya
penyelesaian sengketa baik di dalam atau pun di luar pengadilan, sehingga
masyarakat Wainitu menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non
litigasi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) SE.640 SAM t
SE.640 SAM t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.640 SAM t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.640
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Pencemaran Lingkungan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?