Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Analisis Hukum Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain : (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang tertuang dalam pasal ini tidak mengatur secara spesifik mengenai perkawinan beda agama, karenanya sering tarjadi permasalahan apabila ada pasangan yang ingin menikah, namun terdapat perbedaan keyakinan (agama) diantara mereka yang ingin menikah tersebut, sehingga untuk dapat melangsungkan perkawinan mereka terpaksa melakukan penyelundupan hukum dengan cara melakukan perkawinan di negara lain yang hukumnya memungkinkan untuk itu, selanjutnya perkawinan tersebut dilaporkan ke DISDUKCAPIL untuk dicatat agar mendapatkan pengakuan dari negara. Namun demikian dengan dikabulkannya permohonan perkawinan beda agama antara Dandi Ferdian (Islam) dan Alosyia Vettyana Ratnawati (Katolik) oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta lewat penetapan Nomor : 46/Pdt.P/2016/PN.Skt., maka akan memberikan harapan bagi para pihak yang hendak melakukan perkawinan beda agama. Persoalan yang muncul kemudian adalah sudah tepatkah pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dimaksud ?
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sedangkan sifat penelitian deskritif analitis, yaitu suatu bentuk penelitian dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama antara Dandi Ferdian dan Alosyia Vettyana Ratnawati Nomor : 46/Pdt.P/2016/PN.Skt yang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400 K/Pdt/1986 yang berbunyi : “bahwa perbedaan agama dari calon suami isteri tidak merupakan larangan perkawinan bagi mereka”, adalah sudah tepat, karena ketentuan tentang perkawinan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memang tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar (beda) agama, oleh karenanya adalah tepat untuk mengisi ketidaktegasan dan/atau kekosongan hukum tersebut, sudah selayaknya pengadilan dalam menetapkan permohonan perkawinan beda agama senantiasa merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400 K/Pdt/1986 dimaksud, sehingga mengakomodasi hak-hak warga negara sebagaimaana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Ketersediaan
SE.633 REA a1 | SE.633 REA a | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.633 REA a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.633
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain