Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kajian Yuridis Perjanjian Kerja Tentang Larangan Menikah Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai larangan memutuskan hubungan kerja dengan alasan menikah. Namun pada faktanya Bank BTN Ambon melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Sehingga timbul persoalan hukum yaitu Bagaimana penerapan perjanjian kerja dalam hal larangan menikah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan penerapan perjanjian kerja dalam hal larangan menikah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, merupakan suatu kewajiban hukum yang wajib dipatuhi oleh pengusaha sehingga pihak pengusaha tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan bahwa buruh atau pekerjanya menikah, dan membuat perjanjian kerja dalam hal seorang karyawan diperkenankan menikah setelah melewati 2 (dua) tahun masa kerja yakni 1 (satu) tahun masa ikatan dinas sebagai pegawai kontrak dan 1 (satu) tahun masa ikatan dinas sebagai pegawai tetap karena bertentangan dengan pasal 153 huruf d Undang-Undang Ketenagakerjan. Namun bila pengusaha tetap melakukan memutuskan hubungan kerja dengan alasan pekerja menikah, maka tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut telah bertentangan dengan hukum yang mana tentunya sangat berdampak kerugian pada karyawan Bank dan akibat tindakan tersebut, maka perlu adanya perlindungan hukum kepada karyawan. Upaya hukum sebagai bentuk yang dapat ditempuh oleh karwayan yang mendapat pemutusan hubungan kerja dengan alasan menikah, dimana karyawan tersebut dapat mengajukan upaya hukum baik di pengadilan maupun upaya hukum di luar pengadilan. Upaya hukum di pengadilan ditempuh dengan cara mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sementara itu upaya hukum di luar pengadilan ditempuh dengan cara penyelesaian melalui bipatrit, mediasi, konseliasi dan arbitrase.
Ketersediaan
SE.628 NAN k1 | SE.628 NAN k | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.628 NAN k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.628
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain