No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pembuktian Unsur Materil Atas Perbuatan Berita Bohong Melalui Jejaring Sosial



Berita hoax sekarang ini sedang tersebar diberbagai media, baik itu media cetak maupun online. Mirisnya kebanyakan dari masyarkat kurang peduli denga adanya hal tersebut. Berita hoax adalah berita palsu yang diada-ada atau diputarbalikan dari realitas sesungguhnya. Berita hoax banyak tersebat di berbagai media. Mulai dari broadcast message, media cetak maupun media online. Bahkan beberapa media online mainstream pun banyak mengangkat berita-berita hoax untuk dijadikan informasi bagi khalayak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membahas pembuktian unsur materil atas perbuatan berita bohong (hoax) melalui jejaring sosial. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skirpsi ini adalah : pembuktian unsur materil atas perbuatan berita bohong melalui jejaring sosial.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan jalan mempelajari bahan-bahan kepustakaan atau studi kepustakaan dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan konsep dan pendekatan perundnag-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif normatif.
Hasil dari penenlitian ini menunjukan bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU ITE telah mengatakan secara jelas terdapat unsur-unsur utama dari perbuatan penyebaran berita bohong (hoax) ini, diantaranya; Unsur Kesalahan adalah dengan sengaja, Unsur Melawan Hukum adalah tanpa hak, Unsur Perbuatan adalah Menyebarkan, Unsur Objek adalah berita bohong atau menyesatkan, dan Akibat Konstitutif adalah mengakibatkan kelebihan konsumen dalam transaksi elektronik.
Untuk dikategorikan memenuhi unsur materil dari penyeberan berita bohong, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah Adanya hal atau tidak benar yang diberitakan lewat internet. Hal atau keadaan tersebut mengenai diri seseorang atau suatu badan. Unsur materil yang harus dibuktikan dari kasus penyebaran berita bohong terdapat pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu perbuatan: menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, unsur Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak” serta unsur objektifnya adalah mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik


Ketersediaan

SP.1243 ENG p1SP.1243 ENG pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1243 ENG p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1243
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this