Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pembuktian Unsur Materil Atas Perbuatan Berita Bohong Melalui Jejaring Sosial
Berita hoax sekarang ini sedang tersebar diberbagai media, baik itu media cetak maupun online. Mirisnya kebanyakan dari masyarkat kurang peduli denga adanya hal tersebut. Berita hoax adalah berita palsu yang diada-ada atau diputarbalikan dari realitas sesungguhnya. Berita hoax banyak tersebat di berbagai media. Mulai dari broadcast message, media cetak maupun media online. Bahkan beberapa media online mainstream pun banyak mengangkat berita-berita hoax untuk dijadikan informasi bagi khalayak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membahas pembuktian unsur materil atas perbuatan berita bohong (hoax) melalui jejaring sosial. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skirpsi ini adalah : pembuktian unsur materil atas perbuatan berita bohong melalui jejaring sosial.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan jalan mempelajari bahan-bahan kepustakaan atau studi kepustakaan dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan konsep dan pendekatan perundnag-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif normatif.
Hasil dari penenlitian ini menunjukan bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU ITE telah mengatakan secara jelas terdapat unsur-unsur utama dari perbuatan penyebaran berita bohong (hoax) ini, diantaranya; Unsur Kesalahan adalah dengan sengaja, Unsur Melawan Hukum adalah tanpa hak, Unsur Perbuatan adalah Menyebarkan, Unsur Objek adalah berita bohong atau menyesatkan, dan Akibat Konstitutif adalah mengakibatkan kelebihan konsumen dalam transaksi elektronik.
Untuk dikategorikan memenuhi unsur materil dari penyeberan berita bohong, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah Adanya hal atau tidak benar yang diberitakan lewat internet. Hal atau keadaan tersebut mengenai diri seseorang atau suatu badan. Unsur materil yang harus dibuktikan dari kasus penyebaran berita bohong terdapat pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu perbuatan: menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, unsur Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak” serta unsur objektifnya adalah mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Ketersediaan
SP.1243 ENG p1 | SP.1243 ENG p | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1243 ENG p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1243
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain