SKRIPSI HUKUM PIDANA
Implementasi Keppres Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak Dalam Penyelesaian Kekerasan Terhadap Anak
Anak merupakan generasi muda dan penerus cita-cita perjuangan bangsa.. Maka diperlukan bagi si anak kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk menegakkan hak-hak anak.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Tipe penelitian adalah Deskriptif Analistis. Sumber Bahan Hukum yang digunakan yaitu Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Teknik pengumpulan bahan hukun yang digunakan yaitu Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Sekunder dan selanjutnya dianalisis menggunakan Teknik Analisa Kualitatif.
Implementasi Keppres Nomor 36 Tahun 1990 dapat terlihat dengan adanya UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang sudah mengakomodir yang secara umum memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak, agar anak dapat merasakan seluruh hak-haknya, sehingga terjauh dari tindakan kekerasan dan pengabaian
Tidak tersedia versi lain