No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Studi Tentang Uang Titipan Denda Tilang Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009



Pada sebagian masyarakat pengguna kenderaan belum memahami tentang
pembayaran uang titipan denda (tilang) menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang mana harus di
titipkan ke bank yang ditunjuk pemerintah, namun masyarakat lebih mencari
aman dititipkan ke polisi lalu litas yang bertugas, dalam kenyataannya polisi lalu
litas juga mau menerima uang titipan denda tersebut. Rumusan masalah apakah
polisi lalu lintas dapat menerima uang titipan denda (tilang) dalam pelanggaran
lalu lintas.
Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian bersifat yuridis
normatif, tipe penelitian deskriptif, sumber bahan hukum primer, sekunder dan
tersier, teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan dan teknik analisi bahan
hukum kualitatif.
Penerapan hukum lalu lintas bila terjadi pelanggaran lalu lintas menurut
UULLAJ didefenisikan sebagai gerak kenderaan dan orang di ruang lalu lintas
bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran di bidang lalu lintas maka salah satu
bentuk penindakannya adalah dengan surat bukti pelanggaran (Tilang). Penitipan
uang denda pelanggaran lalu lintas menurut UULLAJ harus melalui bank yang
ditunjuk oleh Pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah
ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar bukan dititipkan pada polisi
lalu lintas.


Ketersediaan

SP.1239 WER s1SP.1239 WER sPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1239 WER s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1239
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this