Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Studi Tentang Uang Titipan Denda Tilang Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Pada sebagian masyarakat pengguna kenderaan belum memahami tentang
pembayaran uang titipan denda (tilang) menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang mana harus di
titipkan ke bank yang ditunjuk pemerintah, namun masyarakat lebih mencari
aman dititipkan ke polisi lalu litas yang bertugas, dalam kenyataannya polisi lalu
litas juga mau menerima uang titipan denda tersebut. Rumusan masalah apakah
polisi lalu lintas dapat menerima uang titipan denda (tilang) dalam pelanggaran
lalu lintas.
Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian bersifat yuridis
normatif, tipe penelitian deskriptif, sumber bahan hukum primer, sekunder dan
tersier, teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan dan teknik analisi bahan
hukum kualitatif.
Penerapan hukum lalu lintas bila terjadi pelanggaran lalu lintas menurut
UULLAJ didefenisikan sebagai gerak kenderaan dan orang di ruang lalu lintas
bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran di bidang lalu lintas maka salah satu
bentuk penindakannya adalah dengan surat bukti pelanggaran (Tilang). Penitipan
uang denda pelanggaran lalu lintas menurut UULLAJ harus melalui bank yang
ditunjuk oleh Pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah
ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar bukan dititipkan pada polisi
lalu lintas.
Ketersediaan
SP.1239 WER s1 | SP.1239 WER s | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1239 WER s
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1239
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain