No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pembinaan Terhadap Terpidana Mati Pada Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan



Penjara adalah tempat untuk melakukan pembinaan mendidik para tahanan dan Sosialisasi anak. Ada pemandangan hukuman mati Pro (Retensionist) dan kontra dari hukuman mati (abolisionis) pada adanya hukuman mati dan eksekusi. Masalah ini menyebabkan masalah dari aspek regulasi yang menjadi dasar provisi hukuman mati karena hukuman pada semua layanan yang ada tidak ada aturan tertentu. Masalahnya adalah penempatan dan layanan harus dilakukan oleh penjara sebelum eksekusi pada hukuman mati, sebelum dijalankan pada hukuman mati manusia hidup yang masih alami memiliki hak-hak yang harus dilindungi sebagai hak untuk perawatan fisik dan kesehatan sampai sesuai dieksekusi, termasuk juga mendapatkan hak-hak mereka, untuk hak-hak yang disebut mengacu pada ketentuan-ketentuan Pasal 14 dari undang-undang No.12/1995 tentang pemasyarakatan.


Ketersediaan

SP.1236 HUW p1SP.1236 HUW pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1236 HUW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1236
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this