Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pembinaan Terhadap Terpidana Mati Pada Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan
Penjara adalah tempat untuk melakukan pembinaan mendidik para tahanan dan Sosialisasi anak. Ada pemandangan hukuman mati Pro (Retensionist) dan kontra dari hukuman mati (abolisionis) pada adanya hukuman mati dan eksekusi. Masalah ini menyebabkan masalah dari aspek regulasi yang menjadi dasar provisi hukuman mati karena hukuman pada semua layanan yang ada tidak ada aturan tertentu. Masalahnya adalah penempatan dan layanan harus dilakukan oleh penjara sebelum eksekusi pada hukuman mati, sebelum dijalankan pada hukuman mati manusia hidup yang masih alami memiliki hak-hak yang harus dilindungi sebagai hak untuk perawatan fisik dan kesehatan sampai sesuai dieksekusi, termasuk juga mendapatkan hak-hak mereka, untuk hak-hak yang disebut mengacu pada ketentuan-ketentuan Pasal 14 dari undang-undang No.12/1995 tentang pemasyarakatan.
Ketersediaan
SP.1236 HUW p1 | SP.1236 HUW p | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1236 HUW p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1236
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain