SKRIPSI HUKUM PIDANA
Penegakkan Hukum Oleh Polres Pulau Ambon Dan P.P Lease Terhadap Pemberantasan Kegiatan Balap Liar
Balapan motor liar merupakan kegiatan beraduh kecepatan kendaraan bermotor yang dilakukan dijalan raya tanpa disertai izin dari aparat kepolisian. Kegiatan ini biasanya dilakukan pada malam hari sampai dini hari. Fokus pada penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktor – faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan untuk melengkapi dipergunakan data non hukum yang diperoleh lewat wawancara baik dengan aparat penegak hukum (Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease) serta pelaku aksi balapan liar itu sendiri.
Berdasarkan hasil pengolahan dan analisa data yang dilakukan, ternyata Polres Pulau Ambon dan P. P Lease sudah ada upaya hukum yang dilakukan untuk memberantas aksi balapan liar ini namun belum memberikan hasil yang memuaskan. faktor – faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum terhadap kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease adalah 1) Aparat penegak hukum itu sendiri, 2) Pemerintah, 3) Keluarga, dan juga 4) Lingkungan
Tidak tersedia versi lain