No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Pemeriksaan Saksi Secara Bersama-Sama Dalam Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan



Saksi dalam setiap perkara pidana mempunyai peranan yang sangat luar biasa dalam mengungkapkan suatu peristiwa pidana. Dalam pemeriksaan terhadap saksi di sidang pengadilan biasanya dilakukan seorang demi seorang berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP. Namun dalam persidangan dapat juga hakim memeriksa saksi secara bersama-sama. Rumusan Masalahnya adalah apa alasan hukum sehingga saksi diperiksa secara bersama-sama dalam pemeriksaan perkara di pengadilan? Jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitian hukum diskriptif, sumber bahan hukum, teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum kualitatif.
Keterangan saksi sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Pada saat pembuktian maka akan diperiksa adalah saksi korban dan seterusnya. Saksi akan dipanggil seorang demi seorang untuk diperiksa, namun apabila penuntut umum meminta kepada hakim untuk dapat memeriksa saksi secara bersamaan atas persetujuan terdakwa atau penasihat hukum berdasarkan Pasal 172 ayat (1) KUHAP, maka hakim akan menyetujui permintaan tersebut dengan alasan hukum bahwa keterangan semua saksi adalah sama, serta mempersingkat proses peradilan pidana. Diharapkan bahwa hakim dapat memperhatikan permintaan dari penuntut umum maupun penasihat hukum atau terdakwa terhadap pemeriksaan saksi secara bersama-sama agar sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana.


Ketersediaan

SP.1231 PAR k1SP.1231 PAR kPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1231 PAR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1231
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this