Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Unsur Kesalahan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Fisik (Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Sheilla M A Papilaya - Nama Orang;

Kesalahan adalah dasar pertanggung jawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa si pembuat dan hubungna batin antara si pembuat dengan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan yang lazim sebagai kemampuan untuk bertanggung jawab, sedangkan hubungan antara keadaan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf. Dalam hukum pidana di kenal ada asasyang paling fundamental, yakni “Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” yang di kenaldengan keine strafe ohne schuld atau geen straf zonder schuld atau nulla poena sine culpa. Dari asas tersebut dapat dipahami bahwa kesalahan menjadi salah satu unsur pertanggung jawaban pidana dari suatu subjek hukum pidana. Artinya seseorang diakui sebagai subjek hukum harus mempunyai kesalahan untuk dapat dipidana.
Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah unsur kesalahan apa yang menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik menurut Undang-Undang PKDRT? Unsur memecahkan masalah di atas, maka tipe penelitian yang di pakai adalah penelitian yuridis normative. Dilihat dari sudut kemampuan bertanggungjawab maka hanya seseorang yang mampu bertanggungjawab yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam hal dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan seperti melawan hukum tergantung dari apakah dalam melakukan perbuatan seseorang mempunyai kesalahan apabila orang yang melakukan perbuatan ia mempunyai kesalahan dan apabila orang yang melakuakan perbuatan itu memang melawan hukum,maka orang itu dipidana. Hasil pembahasan menunjukan bahwaunsur kesalahan yang harus terpenuhi untuk menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang 23 Tahun 2004 adalah yang harus dicari atau dibuktikan yaitu mengenai keadaan psikis orang yang melakukan perbuatan itu sendiri dengan menyelidiki bagaimana hubungan batinnya itu dengan apa yang telah diperbuat, sehingga dalam hal pembuktian adanya kekerasan fisik tidak dilihat mengenai perbuatannya saja akan tetapi keadaan kejiwaan yang mendasari tindakan kekerasan fisik tersebut, namun pembuktian unsur kesalahan ini pun sulit dibuktikan


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) SP.1230 PAP u
SP.1230 PAP u1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1230 PAP u
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1230
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembuktian
Kesalahan
Tindak Kekerasan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?