No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Mekanisme Dan Prosedur Penenggelaman Dan Pembakaran Kapal Hasil Tindak Pidana Perikanan Dalam Perspektif Menejemen Sistem Peradilan Pidana



Salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perikanan yaitu
penenggelaman dan/atau pembakaran kapal perikanan. Tindakan pembakaran
dan/atau penenggelaman dimaksudkan untuk memberikan efek secara psikologis
yaitu efek jera kepada pelaku illegal fishing agar tidak melanggar hukum, Hal ini
memunculkan masalah Bagaimana mekanisme dan prosedur penenggelaman
dan/atau pembakaran kapal hasil tindak pidana perikanan dalam perspektif
manejemen sistem peradilan pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
Nnormatif.Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil dan pembahasan Mekanisme dan prosedur pembakaran
dan/atau penenggelaman kapal hasil tindak pidana perikanan terbagi dalam 3
(tiga) tahap yaitu : tahap pertama pengawasan (pra penyidikan), pada tahap ini
penyidik/pengawas perikanan dapat melakukan tindakan berupa pembakaran
dan/atau penenggelaman kapal ikan berbendera asing berdasarkan pada pasal 69
ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan SEMA Nomor 1 tahun
2015 hurufa. Dalam ini Ketua Pengadilan Negeri Tidak Mempunyai kewenangan
untuk memberikan persetujuan. Tahap kedua penyidikan/penuntutan, pada tahap
ini peneggelaman kapal perikanan berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
Negeri. Hal ini mengacu pada pasal 76A Undang-Undang nomor 45 tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
dan SEMA Nomor 1 tahun 2015 huruf b dan c. Tahap ketiga pembakaran
dan/atau peneggelaman kapal perikanan berdasarkan Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang didasarkan pada pasal 46 ayat (2) KUHAP yang
dimana dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor dan secara teknis dikordinasikan
dengan TNI-AL dan Kepolisian.


Ketersediaan

SP.1219 SOL m1SP.1219 SOL mPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1219 SOL m
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1219
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this