Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Studi Pemenuhan Hak Terdakwa Oleh Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan
Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu
oleh Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara melalui penetapan oleh ketua
hakim majelis yang menangani perkara tersebut berkonsultasi dengan Ketua
Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat melalui Pos Bantuan Hukum
(Posbakum). sehingga memunculkan masalah bagaiman pemenuhan hak terdakwa
oleh pos bantuan hukum di Pengadilan
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil dan pembahasan Pos Bantuan Hukum merupakan ruang
yang disediakan oleh Pengadilan Negeri bagi Advokat dalam memberikan layanan
bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum (terdakwa) dalam pemenuhan
hak terdakwa berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Hukum. Pemenuhan hak terdakwa oleh posbakum meliputi
terdakwa berhak mendapatkan informasi tentang pengisian formulir, konsultasi
hukum, serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela
kepentingan Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri
penasihat hukumnya. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat kendalakendala
yang mempengaruhi pemberian bantuan hukum oleh Pos Bantuan Hukum
terhadap terdakwa.
Ketersediaan
SP.1218 BER s1 | SP.1218 BER s | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1218 BER s
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1218
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain