Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penetapan Tersangka VA Akibat Perbuatan Pengiriman Video Dan Foto Yang Mengandung Pornografi
Perkembangan tindak pidana pornografi semakin marak terjadi dan belum sepenuhnya diseimbangkan dengan kesiapan hukum dalam meninjaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dalam penanganannya, aparatur penegak hukum terlalu menganggap kecil masalah seperti ini, padahal sesungguhnya dampak yang ditimbulkan adalah sangat besar. Sebagaimana kasus pornografi yang menjerat artis FTV Vanessa Angel (VA) atas tindakanya untuk melakukan pengiriman foto dan video kepada mucikari. Sehingga hal ini memunculkan permasalahan apakah perbuatan VA dalam mengirimkan video dan foto kepada mucikari dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian ini, menunjukan bahwa Vanessa Angel (VA) dijadikan sebagai tersangka atas tindakan yang dilakukannya dalam mengirimkan foto dan video yang mengandung unsur porno yang kepada muncikari ES dan pelanggan. Terdakwa VA dalam tindakannya dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 282 KUHP, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No. 44 tahun 2008 pada Pasal 4 tentang Pornografi.
Ketersediaan
SP.1214 SAL p1 | SP.1214 SAL p | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1214 SAL p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1214
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain