No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Peranan Undercover Buy Satuan Narkotika Mapolres Pulau Ambon P.P. Lease Dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika



Pembelian terselubung (undercover buy) sebagai suatu metode yang dilakukan
penyidik dalam tindak pidana narkoba. Pengertian pembelian terselubung atau undercover
buy adalah : Suatu teknik khusus dalam penyelidikan kejahatan narkoba, dimana seorang
informan atau anggota polisi (dibawah selubung), atau pejabat lain yang diperbantukan
kepada polisi (dibawah selubung), bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap
jual beli narkoba, dengan maksud pada saat terjadi hal tersebut, si penjual atau perantara
atau orang-orang yang berkaitan dengan supply narkoba dapat ditangkap beserta barang
bukti yang ada padanya.Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah
bagaimanakah peran Undercover Buy Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah
Maluku Dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe
penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum melakukan
Pengumpulan bahan-bahan hukum diawali dengan kegiatan inventarisasi, dengan
pengoleksian dan pengorganisasian bahan-bahan hukum ke dalam suatu sistem informasi.
Analisis Bahan Hukum Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan tersier.
Teknik analisis bahan hukum diperoleh dan akan diklasifikasi dan dianalisis dengan cara
menghubungkan teori-teori dengan peraturan perundang-undangan untuk rumusan masalah
yang ada, maka bahan hukum yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa: Undercover Buy Direktorat
Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Maluku Dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana
Narkotika dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang
Narkotika kepada penyidik tindak pidana narkotika. Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Narkotika yang berisi: Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh Penyidik atas
perintah tertulis dari pimpinan. Dengan demikian pelaksanaan dari pembelian terselubung
ini haruslah dengan diketahui oleh pimpinan dan harus dengan disertai dengan perintah
tertulis dari pimpinan. Dalam Surat Keputusan No Skep/1205/Xi/2000 dan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, akan tetapi yang menjadi masalah
adalah baik undang-undang maupun petujuk lapangan tersebut tidak dijelaskan apa yang
dimaksudkan dengan pembelian terselubung tersebut. Sehingga menimbulkan penafsiran
yang berbeda dalam penerapan prakteknya. Hambatan kurangnya jumlah
peralatan,terbatasnya biaya operasional. Perlu adanya peningkatan anggaran dana.Kendala
mendapat informan/spionase


Ketersediaan

SP.1208 PUT p1SP.1208 PUT pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1208 PUT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1208
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this