No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Urgensi Pengaturan Hukum Tentang Zona Tambahan Terkait Pelanggaran Bea Cukai



Pengaturan hukum tentang zona tambahan lahir dari kekhawatiran negara pantai
terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut atau yurisdiksi negaranya. Konsep zona
tambahan tersebut kemudian dituangkan dalam instrument hukum internasional yakni
UNCLOS (United Nation ConvetionOn The Law Of The Sea) 1982 atau Konvensi
Hukum Laut 1982. Indonesia sebagai negara pantai pun turut ambil bagian meratifikasi
UNCLOS 1982 dalam hukum nasional dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985
tentang ratifikasi UNCLOS 1982. Tantangan yang dihadapi Indonesia sebagai negara
pantai salah satunya adalah terjadinya pelanggaran di bidang bea cukai yakni
penyeludupan yang terjadi secara terus menerus, hal ini di akibatkan karena tidak adanya
instrumen hukum nasional yang secara khusus mengatur tentang zona tambahan. Hal ini
mendasari lahirnya keinginan penulis untuk melakukan penelitian dan pengkajian tentang
bagaimana Urgensi Pengaturan Hukum Tentang Zona Tambahan Terkait Pelanggaran
Bea Cukai.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus yang bertujuan untuk mengkaji dan
mengetahui tentang bagaimana Urgensi Pengaturan Hukum Tentang Zona Tambahan
Terkait Pelanggaran Bea Cukai.
Upaya meminimalisir pelanggaran di bidang bea cukai yakni penyeludupan yang
terjadi secara terus-menerus di wilayah Indonesia menjadi tidak efisien pengawasan serta
penindakannya karena tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur tentang zona tambahan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum
dalam hal ini hukum khusus atau lex specialis. Produk hukum yang ada sekarang ini
seperti Undang-Undang Perairan Indonesia dan Undang-Undang Kepabeanan pun tidak
dapat mengisi kekosongan hukum tersebut. Untuk mengatasi kondisi kekosongan hukum
tersebut yang berimplikasi pada terjadinya pelanggar di bidang bea cukai, maka
dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang zona
tambahan yang mempunyai daya guna dalam proses pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggaran di bidang beacukai, dan diharapkan dapat memberikan efek jera
bagi para pelakunya


Ketersediaan

SI.101 LAL u2SI.101 LAL uPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia
SI.101 LAL u1SI.101 LAL uPerpus. Fak. Hukum (1 Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.101 LAL u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.101
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this