SKRIPSI PERDATA
Analisis Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terhadap Tanah Hak Milik
Pengadaan tanah adalah suatu kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Dalam praktek pembebasan tanah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Saumlaki) baik yang menyangkut pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan untuk kepentingan umum maupun swasta selalu menimbulkan keributan dan masalah, khususnya dalam hal ganti kerugian, sehingga banyak yang mempersoalkan apakah ini terjadi karena kurangnya peraturan yang mengatur atau karena ketidaksiapan aparat atau bahkan karena tindakan aparat yang melampaui kewenangan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah hak milik berdasarkan perjanjian antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Saumlaki) dengan pemilik hak atas tanah ditinjau dari surat perjanjian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan data yang bersumber dari data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil yang didapat dalam penulisan ini adalah belum adanya pertangungjawaban hukum atas ganti kerugian dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Saumlaki) kepada bekas pemilik hak atas tanah sampai saat ini.
Tidak tersedia versi lain